Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan Rp36,9 miliar aset dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"Pengungkapan kasus TPPU didapat dari yang tiga jaringan sindikat narkotika selama periode Maret - April 2016," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu.

Kasus pertama adalah jaringan Aceh-Medan, berawal dari tertangkapnya kurir berinisial AG dan AD saat membawa 11 kilogram sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu (19/3).

"BNN berhasil mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU sindikat narkotika. Dari hasil penyelidikan, FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi narkotika," kata Arman.

Dari jaringan ini, petugas menyita aset senilai Rp16 miliar yang terdiri dari 3 unit mobil, delapan unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 hektare perkebunan kelapa sawit, dua unit rumah, dua unit ruko, satu unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.

"Kasus kedua jaringan Lapas Karang Intan Martapura, dimana BNN kembali mengungkap kasus kejahatan narkotika yang melibatkan napi penghuni lapas. Berawal dari ditangkapnya bandar berinisial BR alias UD oleh tim BNNP Kalsel di Banjarmasin saat hendak membawa sabu seberat 2,5 ons menuju Tanjung pada 1 April," kata Arman.

Dari hasil pemeriksaan, BNN mengungkap adanya kasus TPPU dan berhasil menyeret nama MD alias KD, warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan Martapura.Dari jaringan KD, BNN berhasil mengamankan aset senilai Rp4,5 miliar yang terdiri dari empat unit mobil, tujuh unit motor, satu unit rumah, dan 10 bidang tanah bersertifikat, katanya.

"Jaringan ketiga adalah Lubuk Pakam, Medan dimana terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya kurir berinisial MR alias AC saat membawa 46.000 butir ekstasi; 20,5 kg sabu, dan 600.000 happy 5 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan pada 1 April," kata Arman.

Dari MR didapat keterangan bahwa narkotika tersebut milik napi Lapas Lubuk Pakam berinisial TG. Dalam menjalankan transaksi Narkotika, TG dibantu oleh kakak kandungnya berinisial JT. Dari tangan JT petugas berhasil menyita uang sebesar Rp8,2 miliar.

"Kasus ini menyeret nama oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari TG terkait kejahatan Narkotika yang dilakukannya. Dari tangan IL, BNN mengamankan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar. TG berkomunikasi dengan IL melalui TH dan TH mendapat bagian Rp500 juta dari transaksi," kata Arman.

BNN melakukan pengembangan kasus dan kembali menemukan rekening atas nama TG yang juga di kuasai oleh JT dengan total saldo Rp5,459 miliar. Rekening tersebut sudah diblokir dan masih dalam pengembangan. Sehingga total aset jaringan Lubuk Pakam adalah Rp16,4 miliar, katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukumanmaksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp10 miliar.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016