Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan berharap agar penindaklanjutan terhadap kasus peredaran vaksin palsu tidak hanya berhenti di tahapan aspek hukum semata, melainkan juga tanggung jawab negara untuk menjamin hak-hak anak.

Hal itu disampaikan Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh saat menemui sejumlah orang tua pasien anak RS Harapan Bunda yang menyampaikan pengaduan terkait vaksin palsu di Kantor KPAI di Jakarta, Kamis.

"Isu vaksin palsu ini agar tidak berhenti di aspek legal pemalsuan saja, tetapi juga ditindaklanjuti mengenai tanggung jawab negara untuk memastikan kelangsungan perlindungan anak," kata Ni'am.

Menurut Ni'am konstitusi telah mengatur tanggung jawab negara untuk menjamin hak hidup, hak kelangsungan hidup dan hak tumbuh kembang anak, sebagai bagian inheren dari perlindungan anak.

Oleh karena itu, "Negara harus menjamin ketersediaan vaksinasi dengan memastikan vaksin yang legal dan aman," kata Ni'am.

"Serta negara juga harus mencegah peredaran dan produksi vaksin yang membahayakan berulang," ujarnya menambahkan.

KPAI sendiri menyatakan siap melakukan mediasi antara para orang tua dengan RS Harapan Bunda, Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.


Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016