Bengkulu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menetapkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu sebagai tersangka kerusuhan lapas dan disangkakan sebagai provokator.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Jumat, mengatakan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Bentiring Kota Bengkulu itu berinisial HT.

"HT yang memerintahkan, dia yang menyuruh melakukan perlawanan, akhirnya terjadilah perlawanan serentak," kata dia.

Tidak hanya disangkakan sebagai provokator yang melanggar pasal 160 KUHP, setelah pengetesan urine ternyata hasil tes HT juga positif sebagai pengguna narkoba.

Awalnya, kata Kapolres, timnya meringkus dua orang pengedar narkoba, dan setelah dilakukan pengembangan kasus ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.

"Kami mengebon tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya Kamis 21/7," kata dia lagi.

Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB, dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya.

"Tetapi saat akan menggeledah tower yang nyatanya berada di luar lapas itu, pintu untuk naik ke sana terkunci, saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana," ucapnya.

Pintu kamar tahanan yang berada di lantai atas semuanya tidak terkunci dengan gembok, akibatnya seluruh narapidana dan tahanan lantai atas lapas tersebut melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan pipa besi dan raket tenis.

"Jadi KPLP yang menyuruh dan memerintahkan, satu sipir lainnya memberikan kunci kepada enam narapidana dan enam orang ini lah yang membuka pintu," kata dia.

Dengan menggunakan tangan kosong para personel kepolisian menahan dan memaksa para warga binaan Lapas Bentiring tersebut kembali ke ruang tahanan.

"Di sana kami temukan tidak ada gembok, kami menguncinya dengan gembok baru," ujarnya.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016