Yogyakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Undang-undang No 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih memiliki sejumlah kelemahan.

"Karena itu kami mengharapkan pihak-pihak terkait dalam hal ini Pansus dan DPR memperhatikan poin-poin kelemahan dalam perumusan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," kata Tito Karnavian dalam paparannya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, beberapa kelemahan tersebut di antaranya, tidak ada poin pencegahan dan rehabilitasi teroris pascamenjalani hukuman.

"Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak mengakomodasi persoalan amaliyah dan ISIS, padahal banyak warga Indonesia yang belajar ke luar negeri untuk memperdalam kemampuan memegang senjata dan berjihad," katanya.

Ia mengatakan, undang-undang teroris yang ada saat ini juga memerlukan aturan soal perlindungan hak asasi manusia.

Tito meminta pihak-pihak terkait memperhatikan poin-poin tersebut dan mempertimbangkannya untuk dibahas dalam dalam revisi UU pemberantasan terorisme.

"Undang-Undang No 15 tahun 2003 dahulu dibuat setelah Perpu No 1 tahun 2002, di mana pembentukan UU tersebut karena adanya desakan dalam dan luar negeri pascatragedi bom Bali 2002," katanya.

Tito berharap, dalam merevisi UU 15/2003, pihak yang terlibat dalam pembahasan menyesuaikannya dengan perkembangan terorisme saat ini.


Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016