Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan mengawal proses pelayanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia.

"Kami (ORI) akan mengawal proses perekaman E-KTP karena pelayanan ini menjadi perhatian kami," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari di Jakarta, Selasa.

Mantan Direktur Bulog itu menuturkan pengamatan terhadap proses tersebut ditujukan untuk mengetahui efektivitas penyediaan pelayanan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat.

"Kita akan melihat apakah ada pengaruhnya dari jumlah 22 juta penduduk Indonesia yang saat ini belum memiliki E-KTP, kemudian dapat tersisa misalnya menjadi satu juta penduduk setelah September ini," tambahnya pula.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan E-KTP dan Akta Kelahiran untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan seluruh Wali Kota, meminta masyarakat melakukan perekaman data KTP elektronik sampai dengan 30 September 2016 agar terhindar dari sanksi administratif.

Walaupun SE tersebut sempat mendapatkan kritik dari ORI, dikarenakan mendatangkan banyak laporan mengenai masalah kekosongan blanko di sejumlah Dinas Dukcapil serta sulitnya masyarakat dengan kepercayaan tertentu untuk mendapatkan KTP elektronik, namun Lely mengatakan ORI akan tetap mengapresiasi kebijakan itu.

Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya juga akan membantu menyukseskan program perwujudan identitas tunggal, yang menjadi salah satu terobosan untuk menanggulangi permasalahan pada pelayanan publik yang kerap dihadapi penduduk Indonesia.

"Kami juga sedang mempertimbangkan untuk menyurati Presiden terkait pengamanan data E-KTP," ujar Lely.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016