Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp926 juta.

"Nilai total lelang Rp926 juta dari limit Rp923 juta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Pelelangan 30 sapi milik tersangka Ojang Sohandi itu dilakukan secara "online" pada 6 September 2016 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang membawahi Subang, Purwakarta, dan Karawang.

Sebelumnya pada 2 September 2016 dilakukan penjelasan teknis terkait pelelangan tersebut.

Menurut Yuyuk, pelelangan 30 sapi itu merupakan pelelangan pertama yang dilakukan KPK sebelum perkara berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum dan penyidik menggunakan dasar hukum Pasal 45 KUHAP.

"Dan lelang sudah mendapat persetujuan tersangka untuk penjualan ekor sapi tersebut," ungkap Yuyuk.

Uang juga sudah ditransfer oleh pembeli ke rekening KPKNL dan selanjutnya menjadi barang bukti apakah itu terkait perkara atau tidak.

Dalam dakwaan terhadap Ojang Sohandi disebutkan 30 ekor sapi itu terdiri dari 17 ekor jenis simetal dan 13 ekor jenis limousin senilai Rp678,252 juta.

Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016