Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak 50 guru untuk menulis antikorupsi dengan menjalani "karantina" selama lima hari dalam kegiatan bertajuk Anti-Corruption Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan daya dukung terhadap implementasi pendidikan antikorupsi, sekaligus meningkatkan peran guru dalam menghasilkan karya yang bermutu," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, saat membuka kegiatan tersebut di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Senin.

Nantinya, para peserta akan menghasilkan karya tulis yang bernafaskan nilai antikorupsi untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Para peserta terbagi dalam empat kategori, yakni kategori cerita bergambar, cerita pendek, komik, dan skenario film pendek remaja.

"KPK melihat pola pendidikan antikorupsi melalui bahan bacaan merupakan salah satu upaya yang strategis. Karenanya kami mengembangkan sekaligus memperkaya media pembelajaran antikorupsi yang telah dimiliki sekaligus mengoptimalkan peran guru dalam penerapan pendidikan antikorupsi," ujarnya.

Selain itu, tambah Syarief, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya para pendidik, untuk menghasilkan karya yang berkualitas sekaligus menghibur.

"KPK tentu tidak bisa bekerja sendirian. Kami berharap, para guru bisa menyediakan dan membuat bahan bacaan alternatif yang memiliki muatan antikorupsi secara mandiri. Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang perlu terus didorong," ucapnya.

Selama lima hari (31 Oktober-4 November 2016), para peserta akan dibekali materi antikorupsi dan keterampilan kepenulisan dari para penulis dan praktisi pendidikan, antara lain Helvy Tiana Rosa, Hernowo Hasyim, Faza Moenik, Gina S Noer dan Zulfikri Anas.

Tahun lalu, KPK menyelenggarakan kegiatan serupa di Lembang, Jawa Barat. Kumpulan karya para guru tersebut telah diterbitkan dalam sebuah buku berjudul "Suara dari Kelas Kecil" yang telah digunakan sebagai salah satu alternatif bahan ajar di sekolah.

Kali ini, KPK memperluas target peserta dengan mengikutsertakan guru tingkat Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

Dalam pendidikan antikorupsi, KPK telah menyusun Modul Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang pendidikan dasar, menengah maupun tinggi sejak 2005 dengan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Secara khusus, modul PAK untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah disusun dengan bentuk insersi dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Karakter.

Selain itu, KPK juga telah melaksanakan kegiatan Lomba Inovasi Pendidikan Antikorupsi (Ide Beraksi) pada 2014. Kegiatan ini dikuti sekitar 300 guru dari seluruh Indonesia yang memiliki keminatan di bidang pendidikan antikorupsi.

Hasilnya, sebanyak 30 karya terbaik terpilih untuk dijadikan media pembelajaran dan sumber referensi model pendidikan antikorupsi yang bisa dimanfaatkan oleh para guru dalam pembelajaran di luar maupun di dalam kelas.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016