Kami mau ini dipercepat."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa selama tujuh jam 30 menit oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sebagai saksi ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya hari ini diperiksa sebagai saksi ahli agama Islam atas rekomendasi MUI Pusat," kata Habib Rizieq di Jakarta, merujuk rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan berbagai tafsir Surat Al Maidah Ayat 51 dari belasan kitab tafsir klasik dan beberapa dalil ayat-ayat lainnya kepada penyidik untuk mempertegas indikasi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Ahok.

Kepada wartawan, Habib Rizieq menyampaikan bahwa rangkaian penyelidikan polisi atas kasus ini mulai dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan rekaman video di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri telah dilakukan.

Selanjutnya, penyidik tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ahok.

"Semuanya sudah selesai, tinggal tunggu polisi gelar perkara dengan kejaksaan untuk menentukan status Ahok. Kami mau ini dipercepat," katanya.

Ia mengimbau agar kinerja Polri jangan dicampuri oleh partai-partai pengusung Ahok maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Baca juga: Presiden bertemu pengurus ormas Islam dan Presiden ajak ulama jaga dan majukan NKRI)

"Jangan ada pihak mana pun intervensi, termasuk Presiden, partai pengusung Ahok. Jangan ada yang melakukan manuver politik," katanya. (Baca juga: Jokowi-JK imbau masyarakat tetap tenang)

Dalam pengusutan kasus ini, Polri sudah meminta keterangan 22 orang saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Ahok juga petahana calon Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Ia sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram miliknya di @basukibtp dan menganjurkan masyarakat melihat langsung video versi utuh pernyataannya secara lengkap tanpa dipotong, terutama pada menit 23.40 hingga 25.35.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016