... saat ini membuktikan, tuntutan yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup...
Jakarta (ANTARA News) - Seorang perwira tinggi TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Teddy Hernayadi, divonis penjara seumur hidup dan beberapa hukuman tambahan oleh Mahkamah Tinggi Militer atas pidana korupsi lebih dari 12,4 juta dolar Amerika Serikat atas pengadaan sistem persenjataan di Kementerian Pertahanan, baru-baru ini. 

Hernayadi adalah kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (2010-2014) dan disebut-sebut uang negara uang dia selewengkan untuk kepentingan pribadinya berasal dari pembelian pesawat tempur sayap tetap dan sayap putar. 

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Wuryanto, menegaskan, selama ini prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan patuh pada hukum yang berlaku karena hukum dijadikan sebagai panglima. 

Inilah vonis hukuman tertinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI atas pidana korupsi. 

Istilah "hukum sebagai panglima" dipopulerkan Prof Dr Yusril Mahendra, pada saat pengukuhan dia sebagai profesor di bidang hukum tata negara, di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada awal reformasi. 

"Sesuai UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Wuryanto, di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis.

Surat Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 tertanggal 30 November 2016, menyatakan, Hernayadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana pokok penjara seumur hidup, hukuman tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI AD, dan dituntut uang pengganti 12.409.995,71 dolar Amerika Serikat.

"Putusan hakim itu telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Hernayadi bersalah dalam korupsi anggaran sistem kesenjataan, hal ini merugikan negara," kata Wuryanto.

TNI, kata dia, mendukung apapun keputusan dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan tidak mengintervensi.

"Keputusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit, untuk tidak bertindak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan pimpinan TNI tidak akan menolerir pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya," kata dia.

Ini juga bukti TNI berkomitmen dan bersikap tegas menegakkan hukum, bagi oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran.

Selama ini, katanya, pandangan masyarakat terhadap sistem peradilan militer terkesan tertutup dan dapat diintervensi pejabat TNI. "Namun, saat ini membuktikan, tuntutan yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup. Ini hal yang luar biasa karena TNI memposisikan hukum sebagai panglima," tegasnya.

Ini juga sebagai komitmen dan momentum bersih-bersih TNI dari segala bentuk pelanggaran, apabila ada oknum prajurit TNI yang tetap melanggar akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku.
 
"Upaya pimpinan TNI bukan hanya bersih-bersih dari korupsi, namun juga dari semua bentuk pelanggaran, sehingga institusi TNI bisa lebih baik dan profesional," kata Wuryanto. 

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016