Kupang, NTT (ANTARA News) - Selama 2016, pemerintah Australia memulangkan 27 nelayan Indonesia yang dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negara itu ke Nusa Tenggara Timur.

"Sepanjang 2016 ada 27 nelayan atau anak buah kapal yang dipulangkan ke NTT melalui Bali. Tahun ini baru satu nelayan yang dipulangkan pada 15 Januari 2017," kata Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Muhammad Saleh Goro, di Kupang, Selasa.

Ke-27 nelayan itu tidak semuanya warga NTT. Sebagian di antaranya adalah warga dari provinsi lain yang berdomisili dan bekerja di NTT.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017