Djakarta (6 Maret 1954) - Mengenai penjelenggaraan penjetaraan ongkos hadji tahun 1954 jang harus sesuai dengan Penetapan Menteri Agama P.I. No. 5 tahun 1954 tentang penjetaraan perongkosan naik-hadji, penjetoran mana supaja dimulai pada tanggal 5 maret 1954, jang harus disetor oleh tiap2 tjalon hadji perintjiannja sebagai berikut:

  1. Ongkos kapal-laut tarip dek Tandjung Periuk-Djeddah pp Rp.    2.600,-
  2. Uang belandja dalam kapal laut (boordgeld) F. 26,-              Rp.         60,-
  3. Ongkos karantina dan pelatihan di Djeddah £  5/6/-         Rp.       174,90
  4. Ongkos menginap diasrama (Madinatul-Huddjadi) di Djedah pada waktu tiba dari pulang £ 1/-/-  Rp.33
  5. Pembajaran kepada Sjech untuk pemondokan di Mekkah, Arafat, Mina, ongkos makan pada waktu tiba di Mekkah, selama di    Arafat dan Mina, bachsis Sjech, air zamzam =  £ 27/10/-   Rp907, 50
  6. Ongkos bus Djeddah-Madinah p.p., Djeddah-Mekkah p.p., Mekkah-Arafat p.p. £ 14/15/- Rp486, 75
  7. Untuk nafkah selama di Hediaz £ 55/-/- Rp1.815,-
  8. Ongkos di Medinah untuk pemondokan dan ziarah2 = £1/-/- Rp33,-
  9. Ongkos karantina dan pelatihan di Indonesia Rp22,-
  10. Harga sahara, termasuk harga 1 lihap (kasur) dan 1 bantal serta 1 tikar Rp470,-
  11. Harga 1 blanko paspor hadji (tidak termasuk materainja jang Rp 15,- ) dan 1 buku petundjuk hadji Rp15,-
  12. Ongkos administrasi (pecvisio) B.N.I  Rp15,-
  13. Ongkos2 dikota pelabuhan hadji seperti transport, pemondokan, perawatan kesehatan dan sebaginja pada waktu pergi dan     kembali ke/dari Hedjaz, ongkos embarkomen dan debarkomen, service lainnja seperti pengantaran, pembelaan dan ongkos     administrasi P.H.I.  Rp300,-
  14. Tjandangan sangu untuk pulang kedesanja sekembalinja di Indonesia dibajar sebagai restjusi  Rp362,85
Djumlah : ………….........................  Rp. 7.300,-

Uang tjadangan bilamana ada perbedaan nilai uang rupiah dengan uang asing dan sebagainja, akan dibajar oleh P.H.I. kepada Djemaah Hadji pada waktu mereka meninggalkan kapal-hadji sekembalinja di Indonesia.

Djemaah hadji jang naik kapal hadji di pelabuhan2 sebelah Timur Tandjung Periuk (Padang dan Bulawan) akan menerima restitusi kelebihan ongkos kapal hadji.

Penumpang kmar (hutpassagiers) harus membajar tambahan ongkos kapal kepada Mask. Pelajaran j.b.s, menurut tarip jang disetudjui dan disahkan oleh Kementerian Agama. Demikian pengumuman dari Kementerian Agama.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017