Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM pada 2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat, mengatakan Sri Utami adalah koordinator kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada saat kasus itu terjadi.

Kasus ini melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung divonis penjara delapan tahun ditambah denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan

Menurut Febri, sejak awal Januari 2017, KPK mengidentifikasi kasus-kasus lama yang harus ditindaklanjuti dan mulai menangani satu per satu tunggakan kasus sebelumnya di KPK.

"Nama SU sendiri disebut dan menjadi fakta persidangan sehingga perlu ditindaklanjuti lebih jauh," kata dia.

Menurut Febri tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika bukti-bukti mencukupi, baik dari Kementerian ESDM maupun pihak swasta.

Febri belum bisa mengungkapkan saksi-saksi yang akan diperiksa terkait dalam penyidikan kasus ini.

Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017