Pada era keterbukaan saat ini para pengacara Indonesia juga harus dapat menyiapkan diri menjadi pengacara handal ..."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mendorong agar para pengacara dan auditor hukum Indonesia dapat mengembangkan diri menjadi profesional dan berkelas dunia.

"Para era masyarakat ekonomi ASEAN yang terbuka saat ini memungkinkan pengacara dan editor hukum asing menangani kasus hukum di Indonesia," katanya dalam Pelatihan dan Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (DPP Asahi) di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, para pengacara dan auditor hukum Indonesia agar dapat mengembangkan diri menjadi profesional dan berkelas dunia sehingga dapat menangani kasus hukum maupun mengaudit hukum di negara tetangga, seperti di Singapura.

Ia pun menceritakan keberhasilan Indonesia menang dalam gugatan hukum atas perusahaan pertambangan batu bara asal Inggris, Chruchill Mining, pada sidang arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) Washington D.C., Amerika Serikat (AS), 6 Desember 2016.

Pada gugatan hukum dari Churchill Mining, menurut dia, Indonesia membayar relatif mahal kuasa hukum berkelas dunia dari AS.

"Pada era keterbukaan saat ini para pengacara Indonesia juga harus dapat menyiapkan diri menjadi pengacara handal dan dapat berkiprah pada kasus hukum internasional, terutama hukum arbitrase internasional dan hukum kontrak karya internasional," katanya.

Ia mengatakan bahwa pada era keterbukaan saat ini profesi auditor hukum juga memiliki peluang besar dalam berkiprah karena makin banyaknya perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.

Perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, dikemukakannya, harus memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan Indonesiah, dan hal itu perlu diaudit telebih dahulu oleh auditor hukum Indonesia.

Yasona menjelaskan bahwa auditor hukum juga harus dapat mengaudit mengenai bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan negara.

"Audit hukum diperlukan bagi penyelenggara negara, pejabat dan pelaku usaha sebelum mengambil keputusan agar tidak tersandung kasus hukum," katanya menambahkan.

Presiden Asahi periode 2017 hingga 2021 Qomaruddin menegaskan bahwa Asahi didirikan oleh para pakar, birokrat dan praktisi hukum setelah mencermati tingkat kepatuhan hukum para penyelenggara negara dan pelaku usaha pada era reformasi yang makin luntur.

Dari beberapa kali pertemuan, baik diskusi maupun workshop yang diselenggarakan para pakar, menurut dia, disimpulkan perlu ada audit hukum terhadap penyelenggara negara, pejabat birokrasi, maupun pengusaha yang terkait dengan penggunaan keuangan negara.

"Prosesnya mulai dari hulu hingga hilir guna memastikan bahwa transaksi dapat diyakini sesuai dengan ketaatan hukum," katanya.

Dari rekomendasi tersebut, kata Qomaruddin, kemudian dibentuk Asahi pada tahun 2005, dan organisasinya terus berkembang.

Asahi pada tahun 2011 telah menyusun program kerja, silabus, dan kurikulum untuk memberikan pelatihan untuk profesi auditor hukum.

Asahi, kata dia, juga telah mendapat sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hingga saat ini, organisasi itu memiliki anggota sekitar 1.100 auditor hukum.

"Asahi saat ini berada di 13 provinsi. Ke depan akan terus mengembangkan diri ke seluruh provinsi di Indonesia," katanya menambahkan.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017