Palembang (ANTARA News) - Pihak kepolisian melimpahkan berkas kasus pembunuhan oleh seorang pria terhadap kekasihnya kepada Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Berkas perkara dengan tersangka Suryanto alias Kempol (24), pelaku penusukan terhadap kekasihnya, Soniya (19) hingga menyebabkan korban tewas, diserahkan oleh polisi ke Kejari Palembang, Selasa.

Penyidik dari Polsekta Sukarami Palembang bukan hanya melimpahkan berkas tapi juga barang bukti dan tersangka.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Palembang Hendri Yulianto didampingi Jaksa Penuntut Umum Purnama Sofyan membenarkan hal tersebut. "Kami sudah terima berkas dan barang bukti berikut tersangkanya," ujar Hendri.

Kejaksaan akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke PN Klas 1A khusus untuk disidangkan. Sedangkan untuk terdakwa dititipkan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang hingga ada keputusan tetap.

Terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

"Kami akan jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati," kata Hendri.

Sebelumnya, tersangka yang berstatus mahasiswa itu membunuh kekasihnya persis di depan ibu kandung korban lantaran kecewa hubungan asmaranya tidak direstui.

Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel Indra Nasution mengatakan sebelum ditusuk oleh pelaku Suryanto menggunakan pisau, diduga korban Sonia sempat menangkis pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Di tubuh korban diketahui terdapat luka tusukan di bagian dada bawah kiri sebanyak dua liang dan satu di perut sebelah kiri serta robek di lengan tangan sebelah kiri.

Kasus itu sempat menghebohkan masyarakat Kota Palembang.

(T.D019/A039)

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017