... perusahaan pengelola angkutan umum online itu belum pernah mengajukan permohonan izin operasi...
Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengatakan, transportasi ojek dan sopir taksi berbasis dalam jaringan di Sukabumi, Jawa Barat, adalah ilegal karena tidak ada izinnya.

"Pihak perusahaan pengelola angkutan umum online itu belum pernah mengajukan permohonan izin operasi dengan alasan sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Angkutan Online," katanya, di Sukabumi, Senin. 

Dia menghadapi perwakilan sopir angkot konvensional se-Kota Sukabumi yang berdemonsrasi ke kantornya.

Menurut dia, jika mengacu peraturan menteri perhubungan itu, setiap kendaraan yang digunakan harus mengajukan KIR, mendaftarkan perusahaan/pengelola dan menentukan tarifnya. Tetapi selama ini pihak perusahaan transportasi daring, di antaranya Go-Jek, Grab dan sejenisnya, tidak pernah melakukan hal itu.

Bahkan, sampai saat ini dinas perhubungan setempat belum pernah mendapatkan data jumlah penarik ojek daring dengan alasan harus meminta datanya ke pusat, di Jakarta. 

Kantor mereka di Sukabumi hanya menerima lamaran dan mengelola saja, tetapi semua keputusan ada di pusat.

Namun, pihaknya tidak bisa melarang apalagi sampai memblokir aplikasi dalam jaringan itu karena sudah ada aturan di atasnya sesuai permintaan para sopir angkot konvensional yang berdemonstrasi itu.

Maka dari itu, Rabu nanti (2/8), akan memanggil para pengelola angkutan umum daring yang membuka cabang di Sukabumi maupun yang statusnya perusahaan angkutan setempat.

"Kami akan mencarikan solusinya agar antara ojek pangkalan, angkot konvensional dan ojek, taksi tidak lagi terjadi perselisihan yang dikhawatirkan terjadi bentrokan di jalan sehingga mengganggu keamanan," tambahnya.

Pewarta: Aditya Rohman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017