Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah terpidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat selaku pemohon uji materi UU Pemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi (MK), memperbaiki pokok permohonannya.

"Dalam UU Pemasyarakatan terdapat nilai-nilai Pancasila, kepastian hukum, dan antidiskriminasi serta menjangkau perubahan sosial termasuk sistem kepenjaraan," jelas kuasa hukum para pemohon, Muhammad Rullyandi di Gedung MK Jakarta, Senin.

Dengan demikian para pemohon berpendapat bahwa Pancasila menjadi pelindung segenap bangsa, di mana di dalamnya terdapat nilai-nilai HAM.

"Jadi, kami meyakini bahwa hak kodrat terhadap narapidana yang merupakan terpidana yang semua telah mendapat vonis serta memenuhi

"The Standard Minimum Rules for The Treatment of Prioner" maka hak remisi tersebut adalah universal," terang Rullyandi.

Rullyandi dalam uraiannya juga menyebutkan kembali bahwa keberadaan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan adalah multitafsir.

Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan menyatakan "Narapidana berhak: i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)".

Pihaknya menilai dalam pelaksanaannya, hal yang dibunyikan pada pasal tersebut tidak diberikan kepada para pemohon.

Untuk itu, para pemohon melalui petitum-nya meminta MK untuk menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon dalam perkara uji materi ini dintaranya adalah; mantan menteri agama Suryadharma Ali, advokat Otto Cornelis Kaligis, mantan ketua DPD Irman Gusman, mantan gubernur Papua Periode 2009-2014 Barnabas Suebu, dan mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017