Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat dengan usulan anggota Komisi III DPR agar calon kepala daerah yang sudah ditetapkan KPU pada Februari 2018, tidak akan diperiksa lembaga tersebut terkait kasus korupsi.

"Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki projustitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi marwah demokrasi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Namun Agus menegaskan hal itu tidak berlaku untuk kasus calon kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT).

Hal itu dikatakannya menanggapi permintaan anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yang mengkritisi soal kerja KPK terkait proses dalam pengaduan masyarakat karena proses yang berjalan di bagian Pengaduan Masyarakat KPK sering bocor ke luar.

Hal itu menurut dia berdampak secara politik kalau menyangkut kader partai politik akan ikut Pemilihan Kepala Daerah karena ketika sekali pejabat negara dipanggil KPK maka berita bisa sampai sepekan hingga dua pekan.

"Kami menekankan agar dijaga agar elektabilitas tidak terganggu, kalau sudah masuk projustisia tidak masalah tapi dalam kasus yang belum masuk pro justisia," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan berdasarkan rapat di Komisi III DPR dengan KPK periode sebelumnya, kesepakatan seperti itu sudah ada.

Dia menjelaskan dua periode lalu disepakati bahwa ketika seseorang ditetapkan jadi calon kepala daerah, yang bersangkutan tidak lagi diperiksa sampai selesai dan hingga keluar putusan MK apabila ada silang sengketa.

"Hal itu agar calon kepala daerah tenang ketika maju dalam Pilkada," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan usulannya itu bukan untuk menghentikan kasus yang menjerat calon kepala daerah namun sepanjang tahapan pilkada jangan ada pemanggilan dulu.

Menurut dia, usulan tersebut dikecualikan apabila ada calon kepala daerah yang terjerat OTT.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017