Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak dinginkan terjadi, jadi kami ajak pemilik apotek bekerja sama dengan polisi jika menemukan segera laporkan
Singaraja (ANTARA News) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali melakukan antisipasi peredaran obat PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) di wilayah hukum setempat dengan menyisir beberapa apotek di daerah tersebut.

"Selain pengecekan juga dilakukan sosialisasi kepada apotek-apotek mengenai obat keras PCC tersebut," kata Kasatreskrim Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi I Ketut Adnyana Tunggal Jaya, di Singaraja, Sabtu.

Ia mengatakan, Polres menyisir beberapa apotek dan satu toko obat yang selama ini menjadi ramai dikunjungi masyarakat.

Ia menambahkan, beberapa apotek yang dibidik yakni berada di Jalan Hasanudin, apotek depan RSUD Buleleng serta tiga apotek yang terletak di Jalan Ahmad Yani.

"Untuk sementara tidak ditemukan obat keras PCC yang beredar di apotek maupun toko obat yang ada di seputaran Kota Singaraja dan sekitarmya," kata dia.

"Kami sigap mengambil langkah melakukan razia mengenai obat keras jenis PCC ini di berbagai apotek dan toko obat seputaran Kota Singaraja," ujar Adnyana.

Polisi akan terus memantau keberadaan obat PCC agar tidak dikonsumsi masyarakat luas khususnya di kabupaten ujung utara Pulau Dewata.

Kedepan, Polres bekerja sama dengan pemilik apotek agar melaporkan jika terdapat peredaran obat PCC ataupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Buleleng.

"Kami tidak ingin ada hal-hal yang tidak dinginkan terjadi, jadi kami ajak pemilik apotek bekerja sama dengan polisi jika menemukan segera laporkan," katanya.

Pewarta: IMB Andi Purnomo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017