Bogor (ANTARA News) - Empat orang tersangka kasus "gladiator" yang menewaskan seorang siswa SMA Budi Mulya Kota Bogor, Jawa Barat telah ditangkap, keempatnya terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 80 (3) junto 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan, ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Mapolresta Bogor, Kamis.

Keempat tersebut BV, HK, MS berstatus masih pelajar dan TB sudah tidak sekolah lagi. Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Yogyakarta, Bandung dan Bogor.

Penangkapan keempatnya berlangsung kemarin, tidak ada perlawanan dari para pelaku. Masing-masing ditangkap di rumahnya.

Ulung menyebutkan akan ada pendampingan bagi para tersangka selama proses hukum berjalan mengingat statusnya masih sebagai pelajar.

"Pelaku ada yang masih berstatus anak di bawa umur, ada perlakuan khusus sesuai undang-undang perlindungan mereka diberi pendampingan," kata Ulung.

Selain empat tersangka, polisi masih memburu otak dari tawuran pelajar ala "gladiator" tersebut. Satu tersangka atas nama Ferri masih dalam penyelidikan berdasarkan analisis CDR dan atas nama Tobing yang dalam pencarian.

Kasus perkelahian satu lawan satu antara kelompok siswa SMA Budi Mulia dan siswa SMA Mardi Yuanan terjadi 29 Januari 2016. Peristiwa tersebut menewaskan Hilarius Christian Even Raharjo dari SMA Budi Mulya.

Duel antar kelompok siswa tersebut berlangsung sore jam 15.00 WIB di Taman Palupuh, belakang SMAN 7 Kecamatan Bogor Utara.

Akibat dari kejadian tersebut korban Hilarius yang menghadapi dengan BV tidak sadarkan diri. Seketika teman-teman korban membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.

"Korban dibawa ke RS Azra pukul 16.30 WIB, pihak dokter rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia," Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Choerudin.

Choerudin menambahkan penangkapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan oleh petugas.

"Dibantu juga informasi dari masyarakat dan Polda Jawa Barat, data tersangka bisa kita telusuri dan kita lakukan penangkapan di rumah masing-masing, tanpa ada perlawanan," kata Choerudin.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017