Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadhan Harisman, menegaskan bahwa dana haji perlu dimanfaatkan melalui investasi perbankan.

"Karena dengan meningkatkan pendaftar haji dari tahun ke tahun dan kuota jemaah haji yang terbatas dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, sehingga ada yang namanya jemaah daftar tunggu yang akumulasinya semakin meningkat," jelas Ramadhan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Ramadhan mengatakan hal itu ketika memberikan keterangan tambahan mewakili Pemerintah dalam sidang uji materi ketentuan Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2) UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Ramadhan memaparkan, sampai dengan Juni 2017 daftar tunggu jamaah haji sudah mencapai 3.500.000, sedangkan dana yang terkumpul sudah hampir Rp100 triliun.

"Jadi kalau dana tersebut tidak diinvestasikan akan sayang sekali, potensinya besar, tetapi tidak diinvestasikan," kata Ramadhan.

Dalam perhitungan riil, Ramadhan memaparkan apabila seorang jamaah haji pada 2017 membayar sebesar Rp34 juta, sedangkan dana yang dibutuhkan mencapai Rp61,5 juta rupiah per jamaah.

"Melalui dana investasi tersebutlah Pemerintah menutupi kekurangan pembiayaan ibadah haji setiap jamaah,"ujarnya.

Adapun bentuk investasi berupa produk perbankan dan surat berharga syariah negara, karena dua produk ini dinilai Pemerintah memiliki risiko pengelolaan yang sangat rendah namun memiliki manfaat yang sangat tinggi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Muhammad Sholeh yang mendaftar sebagai calon jamaah haji pada Kantor Kementerian Agama Sidoarjo Jawa Timur.

Sholeh pernah menyetorkan dana sebesar Rp20 juta pada 13 Februari 2008 lalu, namun dia tidak pernah dijelaskan jika uang yang disetorkan tersebut akan diinvestasikan.

Menurut Sholeh selaku Pemohon, hal ini merugikan hak konstitusionalnya apabila uangnya dipakai untuk investasi tanpa persetujuannya.

Untuk itulah, Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan berlakunya ketiga pasal yang diujikan tersebut.

(T.M048/S025)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017