Jakarta (ANTARA News) - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran meminta portal yang mengklaim sebagai media dan tidak terdaftar atau abal-abal di Dewan Pers agar tidak menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang menyesatkan masyarakat.

"Ini pelajaran bagi media, khususnya bagi media yang tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Brigjen Fadil di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.

Hal ini menyusul dibekuknya pemilik sekaligus administrator portal berita Suara News, yakni Fajar Agustanto. Fajar diketahui memposting berita bohong terkait anggota Komisi III DPR Akbar Faisal.

Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menelusuri siapa pelaku di balik kasus tersebut.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya terus memantau sejumlah media sosial dan portal berita yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Fadil pun mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya pada pemberitaan yang berasal dari media yang tidak jelas namanya.

"Publik juga jangan menelan mentah-mentah informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.

Legislator Akbar Faisal diketahui telah melaporkan tiga media ke Bareskrim yakni Suara News, Publik News dan Rakyat Bersuara. Selain itu akun Twitter Intelektual Jadul dengan ID @plato_id juga dilaporkannya ke Bareskrim.

"Yang terbongkar baru satu, Suara News," kata Akbar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017