Langkat, Sumut (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera utara, meringkus dua petani yang merupakan pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat tiga gram.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan SH di Stabat, Selasa.

Adapun dua tersangka yang diringkus itu berinitial SUT (32) bekerja sebagai petani warga dusun XIV Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan AT (34) juga berprofesi sebagai petani warga dusun II Simpang Trans Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang Langkat.

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi menemukan barang bukti dua bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga gram, satu bungkusan plastik klip bening kosong, satu unit timbangan elektrik dan sekop sabu.

Yunus Tarigan menjelaskan, personel Satreskrim narkoba mendapat informasi dari warga tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dusun II desa Karang Gading Kecamatan Secanggang, lalu tim menuju ke lokasi.

"Polisi lalu melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang ada di kawasan itu dan menemukan dua tersangka lalu diamankan ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut berikut berbagai barang buktinya," katanya.

Sementara itu secara terpisah, polisi juga meringkus tersangka RUS (36) warga Sei Bilah lingkungan III Kecamatan Sei Lepan dengan barang bukti tiga paket sedang sabu-sabu berikut tiga paket plastik kecil klip bening yang berisikan sabu-sabu.

Para tersangka ini oleh penyidik narkoba Polres Langkat dipersangkakan melanggar pasal 115, 112, UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, ujarnya.

(T.KR-IFZ/S023)

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017