Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU tentang Permasyarakatan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan remisi.

"Berdasarkan hal ini pemerintah memperoleh kewenangan delegasi untuk mengatur pemberian remisi tersebut," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Pertimbangan Mahkamah ini disebutkan sebelum Mahkamah memutus perkara uji materi Pasal 14 ayat (2) UU Permasyarakatan yang dimohonkan oleh lima narapidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu dan Irman Gusman.

"Merujuk pada delegasi tersebut dan berdasarkan ketentuan a quo, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara lebih detail memberikan panduan pelaksanaan pemberian remisi," kata Manahan.

Manahan memaparkan bahwa hak-hak narapidana termasuk dengan remisi, termasuk dalam hak hukum yang diberikan oleh negara kepada narapidana sepanjang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana tertuang dalam ketentuan a quo.

Dengan demikian, hak tersebut termasuk remisi, bukanlah hak yang tergolong ke dalam hak asasi manusia dan bukan tergolong hak konstitusional, kata Manahan.

"Bahwa setelah membaca dengan seksama permohonan para Pemohon, hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU Permasyarakatan yang telah didelegasikan kepada peraturan pemerintah," ujar Manahan.

Oleh sebab itu Mahkamah menyatakan bahwa keberatan terhadap ketentuan a quo berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus.

Berdasarkan penilaian tersebut, amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan para pemohon.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017