Cibinong, Bogo, Jawa Barat (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bogor mengharapkan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendampingi pembongkaran Rumah Makan Rindu Alam demi menata kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, pertengahan bulan ini.

"Kami harap minimal pihak provinsi (Jabar) satu saja mendampingi pembongkaran bangunan Rindu Alam, bangunan lainnya biar kami," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Bogor Herdi Yana di Cibinong, Jumat.

Herdi menyebutkan, pembongkaran RM Rindu Alam yang memiliki perjanjian periizinan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun harus dibongkar sesuai desain penataan Puncak, akan menjadi contoh bagi pemilik bagunan lainnya yang malah tidak berizin.

Sekitar 500 bangunan tidak berizin lainnya di Puncak akan dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dua agenda pembongkan, Desember ini, berbarengan dengan RM Rindu Alam.

SatpolPP Kabupaten Bogor kini tinggal menunggu limpahan surat keputusan (SK) peringatan ketiga pembongkaran dari Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Kabupaten Bogor pada minggu pertama Desember ini.

Setelah SK ketiga diterma, SatpolPP akan langsung menyosialisasikan jadwal pembongkaran, yang diharapkan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengawali teknis pembongkaran terhadap bangunan yang berada pada kewenangannya.  

RM Rindu Alam di Puncak telah dinyatakan harus mengosongkan bangunannya pada Jumat (30/11/17), sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Bangunan ini dibangun sekitar 35 tahun lalu atass izin sewa lahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan telah menjadi legenda rumah makan persinggahan wisatawan dan pengendara yang melewati jalur pucak Bogor-Cianjur, kemudian disusul banyak bangunan lainnya.

    


Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017