Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno memutuskan membacakan putusan praperadilan Setya Novanto pada Kamis (14/12) pukul 10.30 WIB.

Adapun sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda penyerahan kesimpulan dan pembacaan putusan.

Sebelumnya pada Rabu (13/12), Hakim Kusno memutuskan agenda pembacaan putusan pada Kamis (14/12) pukul 14.00 setelah diserahkannya kesimpulan dari pemohon dan termohon.

"Hari ini acaranya adalah kesimpulan, silahkan diserahkan," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis yang mulia, jadi mohon putusan," kata Ida Jaka Mulyana, kuasa hukum Novanto.

Selanjutnya, pihak termohon yang diwakili anggota tim Biro Hukum KPK Efi Laila menyerahkan kesimpulan kepada Hakim Kusno.

"Oleh karena kesimpulan sudah diserahkan dan putusan juga sudah hampir selesai maka sidang ini hanya saya skors 30 menit, untuk merapihkan saja jadi saya skors 30 menit. Pukul 10.30 WIB akan saya bacakan. Demikian, sidang saya skors," ucap Kusno.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017