Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tiga nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Medan, Provinsi Sumatera Utara, lolos dari hukuman dalam sidang lanjutan di Mahkamah Seksyen Jenayah 2, George Town, Pulau Pinang, Malaysia.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Kamis (21/12) tersebut jaksa penuntut umum menyabut dakwaannya terhadap tiga WNI pemilik perahu nelayan yakni Zainuddin, Rudy, dan Shariyal dibhadapan hakim Irwan Bin Suainbon.

Mereka telah diputus bebas dan dipulangkan ke Indonesia karena tidak cukup bukti adanya dugaan mereka memasuki wilayah Malaysia dibawah seksyen 16 akta 317 (akta perikanan 1985).

Sebelumnya pada 29 november 2017 telah dibebaskan sembilan kru WNI lainnya untuk kasus yang sama.

Berdasarkan laporan Polisi Telok Kumbaran pada 15 Oktober 2017, para nelayan di atas perahu penangkap ikan tersebut telah memasuki barat daya Pulau Kendi, Negara Bagian Pulau Pinang, Perairan Malaysia.

Mereka dituduh tidak memberitahu melalui radio, teleks atau faksimil tentang identitas perahunya yang telah memasuki Perairan Malaysia.

Para nelayan dituduh melakukan kesalahan dibawah Seksyen 16 (3) Akta Perikanan 1985 dan dihukum dibawah Seksyen 25 (a) akta yang sama.

Hukuman berdasarkan Seksyen 25 (a) adalah denda tidak melebihi RM 1 juta bagi pemilik atau nahkoda dan RM 100.000 bagi tiap kru atau penumpang.

Pada kesempatan tersebut tiga WNI didampingi pengacara dari Chan Tse Yuen & Co, Tan, yang telah ditunjuk oleh KBRI Kuala Lumpur atas permintaan "Liaison Officer" Polri KJRI Penang, Hari Rosena dan Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Fajar Sulaeman Taman.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017