Sleman (ANTARA News) - Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melarang bus besar naik ke objek wisata Taman Tebing Breksi di Kecamatan Prambanan mulai Minggu 24 Desember 2017 hingga 5 Januari 2018.

"Larangan ini demi keselamatan perjalanan menuju Tebing Breksi serta mengantisipasi kemacetan dan kenyamanan pengunjung ke Taman Tebing Breksi selama liburan akhir tahun," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Sudarningsih, Minggu.

"Kami telah menyediakan area parkir di bawah sebelum masuk arah jalan ke Tebing Breksi," katanya, menambahkan larangan itu berlaku untuk bus dengan 45 tempat duduk.

Ia mengatakan dinas akan mengerahkan aparat untuk membantu pengaturan parkir bus di area yang sudah ditentukan dan menyediakan fasilitas angkutan bagi pengunjung untuk naik turun ke Tebing Breksi.

"Kami juga menyediakan shuttle bus dari lokasi parkir bus ke Taman Breksi dengan dikenai biaya Rp15.000 per orang yang berlaku untuk turun naik dan sudah free masuk ke wisata Tebing Breksi," katanya.

"Rute yang dilalui shuttle bus ini juga bukan melewati jalur atau trek jip wisata Taman Tebing Breksi Shiva Plateu," katanya.

Taman Tebing Breksi di Kecamatan Prambanan dinobatkan sebagai tujuan wisata baru terpopuler pada Anugerah Pesona Indonesia 2017. Pemerintah daerah akan terus meningkatkan layanan bagi wisatawan di area wisata itu, baik dalam hal aksesibilitas, atraksi, mau pun pengelolaan objek wisata.

"Selain itu, upaya promosi destinasi akan tetap dilaksanakan dengan meningkatkan kerja sama yang erat antarpemangku kepentingan, dalam hal ini pemerintah, swasta, akademisi, media dan masyarakat sendiri," katanya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017