Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyarankan pemerintah DKI Jakarta membatasi sepeda motor dengan menerapkan aturan melintas berdasar plat nomor polisi ganjil dan genap di ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, guna mengurangi kemacetan lalu lintas kendaraan.

"Kami sarankan Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan aturan pembatasan sepeda motor yakni ganjil dan genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Rabu.

Halim mendorong Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur baru yang mengatur pembatasan sepeda motor di ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat untuk mengurangi kemacetan lalu lintas kendaraan di jalur tersebut setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Menurut dia, pelarangan sepeda motor melalui jalan raya MH Thamrin berdasarkan peraturan gubernur yang telah dibatalkan itu cukup efektif mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan.

Polda Metro Jaya, ia menjelaskan, akan berdiskusi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mencari solusi supaya lalu lintas kendaraan di ruas jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat tidak kembali macet setelah peraturan gubernur yang melarang sepeda motor melintasi jalur jalan tersebut dibatalkan.

Halim menjelaskan pula bahwa sepeda motor tidak bisa serta merta melintasi jalur jalan tersebut setelah pembatalan aturan pembatasan sepeda motor itu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah kemarin juga mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan pelarangan sepeda motor melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Sebagai langkah pertama, kami akan melakukan pembahasan terlebih dahulu mengenai mekanismenya. Kemudian, kami juga akan siapkan langkah-langkah antisipasi apabila larangan itu dicabut," katanya.


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018