Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima surat resmi Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang menolak permintaan Anies agar Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tiga pulau reklamasi dibatalkan.

"Sudah terima tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari dan banyak item-itemnya yang menurut pandangan kami memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi bahwa sebenarnya bisa itu dibatalkan," kata Anies di Jakarta, Jumat.

Anies menyatakan akan menyiapkan langkah-langkah berikutnya dan menandaskan sebenarnya ada peraturan menteri yang membolehkan HGB dibatalkan.

"Jadi itu bisa dipakai, jadi kalau itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN, memang sah-sah saja semua bisa lewat PTUN. Semua urusan bisa," kata Anies, namun menyatakan PTUN bukan satu-satunya instrumen.

Pembatalan HGB sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Beberapa waktu lalu Anies mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil agar seluruh HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang, dibatalkan.

Ketiga pulau itu adalah Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018