"Sudah terima tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari dan banyak item-itemnya yang menurut pandangan kami memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi bahwa sebenarnya bisa itu dibatalkan," kata Anies di Jakarta, Jumat.
Anies menyatakan akan menyiapkan langkah-langkah berikutnya dan menandaskan sebenarnya ada peraturan menteri yang membolehkan HGB dibatalkan.
"Jadi itu bisa dipakai, jadi kalau itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN, memang sah-sah saja semua bisa lewat PTUN. Semua urusan bisa," kata Anies, namun menyatakan PTUN bukan satu-satunya instrumen.
Pembatalan HGB sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Beberapa waktu lalu Anies mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil agar seluruh HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang, dibatalkan.
Ketiga pulau itu adalah Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018