Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis, musnahkan sebanyak tiga kilogram sabu-sabu dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia, lalu kemudian ditanam di tanah, kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono.

"Dimusnahkannya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini, sudah sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yang pada dasarnya barang sitaan wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat," kata Didi Haryono di Pontianak.

Didi menjelaskan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu, dari pengungkapan kasus narkotika yang diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar, 29 Desember 2017 lalu, dengan menangkap tiga tersangka, yakni Syamsudin, Djung Lie Sian, serta satu orang warga negara Malaysia, Chai Ling.

"Kasus ini terungkap berawal dari Kabupaten Bengkayang, kemudian setelah dikembangkan, maka ketiga tersangka tersebut ditangkap di sebuah hotel di Kota Singkawang," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Chai Ling, WN Malaysia, dilumpuhkan pada bagian kakinya karena saat akan ditangkap berusaha melarikan diri, kata Didi.

Kapolda Kalbar menambahkan, tiga kilogram sabu-sabu itu, sama dengan tiga ribuan gram, maka calon korbannya juga bisa sebanyak 30 ribuan orang, dengan estimasi satu gram bisa digunakan oleh sepuluh orang.

"Zat adiktif yang menyebabkan para penggunanya menjadi ketergantungan itu sangat berbahaya sekali, oleh karenanya semua pihak harus peduli dengan pemberantasan barang haram ini agar tidak merusak generasi penerus bangsa," katanya.

Didi menambahkan, pihaknya dalam menangani kasus narkoba terutama dengan barang bukti jumlah besar itu, akan memberikan sanksi maksimal, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Sudah banyak pelaku atau tersangka dalam kasus narkoba dalam jumlah besar ini, dituntut hukuman mati dan juga divonis sama seperti tuntutan tersebut, guna memberikan efek jera kepada pelaku, sesuai dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018