Medan (ANTARA News) - MS, mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai,Sumatera Utara, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp14 miliar pada tahun 2012, telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Binjai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin, MS menyerahkan diri didampingi tiga pengacara MS, dan diterima Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Ms menyerahkan diri pada Jumat (19/1) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MS, dan pengecekan kesehatan tersangka, lalu dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Binjai," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, Kejari Binjai juga telah beberapa kali melayangkan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak pernah hadir dan kooperatif.

Selain itu, penyidik juga melakukan pencarian terhadap tersangka yang menghilang dan tidak pernah lagi masuk kerja di RSUD Djoelham Binjai.

"Penyidik juga menggeledah rumah tersangka, yang berlokasi di Kelurahan Selayang I, Kota Medan," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Kejari Binjai telah menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan dititipkan Lapas Klas II A Binjai.

Keempat tersangka itu, yakni berinisial CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai, SYA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, serta TD, Direktur PT Masarinda Abadi.

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012, dan FNC Direktur PT Petan Daya, tidak dilakukan penahanan karena mereka kooperatif.

Kasus korupsi proyek pengadaan Alkes RSUD Djolham Binjai yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar, sedangkan kasus itu merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.

Kejari Binjai pada Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp14 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.

Penetapan tujuh tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018