(Antara)-Pemerintah secara resmi membuka pasar lelang gula kristal rafinasi, atau GKR, untuk mengantisipasi masuknya gula rafinasi ke pasar secara illegal. Pasar lelang ini berlaku untuk seluruh usaha mikro di bidang makanan dan minuman, yang akan dilaksanakan berbasis sistem yang langsung diawasi oleh Kementerian Perdagangan.