Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas tersangka Setya Novanto.

"Seperti ketentuan dalam aturan perundang-undangan, Hakim akan memanggil satu kali lagi terhadap termohon. Jadi, kami panggil sekali lagi untuk Senin, 12 Februari 2018, hadir kembali nanti di persidangan. Untuk pemohon tidak usah dipanggil lagi," kata Hakim Tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Sebagai termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya diwakili oleh satu orang yang ditugasi mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal permintaan penundaan sidang praperadilan itu.

"Kami hakim atau majelis tidak mempunyai kuasa untuk menerima karena ini bukan pejabat struktural. Jadi, kalau seandainya ada surat silakan sampaikan ke bagian umum. Dari situ nanti akan didisposisi oleh Pak Ketua atau pimpinan di sini ditujukan kepada hakim yang bersangkutan. Saya tidak punya hak untuk menerima," kata hakim.

Sapriyanto Refa, selaku kuasa hukum Fredrich menyatakan keberatan dengan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan kliennya tersebut.

"KPK meminta penundaan, ini kan jelas-jelas melanggar terhadap peraturan perundang-undangan, tidak menghargai Yang Mulia, dan juga tidak menghargai persidangan. Jadi karena mereka sudah dipanggil secara patut, kami tetap sidang dilanjutkan," ucap Refa.

Namun, Hakim Ratmoho tetap menyatakan bahwa sidang ditunda hingga satu pekan ke depan sampai kedua belah pihak hadir di persidangan.

"Untuk itu, kami jawab bahwa kami masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi kepada termohon. Sidangnya akan dimulai jika para pihak hadir, kalau sekarang memang belum bisa," kata Ratmoho.

Berkas perkara dan dakwaan terhadap Fredrich telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sudah menetapkan sidang perdana perkara itu pada 8 Februari 2018.

Sebelumnya, dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Hakim Tunggal Kusno dalam putusannya menggugurkan praperadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri.

"Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau, sebagai tersangka tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit guna menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018