Penindakan Pabrik Minuman Ilegal

  • Senin, 19 Februari 2018 17:00 WIB
Penindakan Pabrik Minuman Ilegal

Penindakan Pabrik Minuman Ilegal

Petugas menata barang bukti minuman mengandung etil alkohol ilegal saat gelar barang bukti di kantor Wilayah Bea dan Cukai, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). Bea dan Cukai Jawa barat berhasil melakukan penindakan terhadap produksi ilegal barang kena cukai berupa alat produksi minuman, 6.908 minuman mengandung etil alkohol, 2.085 keping pita cukai, dua unit mobil, 25.568 batang rokok tanpa cukai, 222.100 gram tembakau iris impor dan lokal dan menangkap dua orang tersangka. (ANTARA /M Agung Rajasa)

Penindakan Pabrik Minuman Ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait