Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi terkait pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Setya Novanto, yang merupakan terdakwa perkara korupsi KTP-e, sudah tiba di gedung KPK dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang, Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pelaksana proyek KTP-elektronik.

Dalam penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp2,3 triliun itu, KPK sedang mendalami dugaan adanya pelaku lain setelah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa kasusnya ke persidangan dan menetapkan Anang sebagai tersangka.

Namun Febri belum bisa membeberkan lebih lanjut dari klaster mana pelaku lain yang sedang ditelusuri.

"Kami tentu menelusuri ketiganya karena dalam proses pengembangan perkara itu yang menjadi fokus utama adalah rangkaian peristiwanya. Jadi, setelah fakta persidangan dibuka di Pengadilan Tipikor, kami melihat ada dugaan pelaku lain. Jadi, itu tentu bisa berasal dari birokrasi, swasta ataupun dari sektor politik tergantung nanti hasil dari pengembangan kemudian bisa memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," tuturnya.

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain mereka ada Setya Novanto yang persidangan kasusnya masuk berjalan serta anggota DPR RI Markus Nari dan Anang Sugiana yang kasusnya masih dalam penyidikan.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e). Konsorsium itu meliputi Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

Baca juga:
Jaksa cium aroma pencucian uang dari Setnov
Hakim cecar Nazar soal uang untuk Setya Novanto

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018