Pontianak (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram, Senin 12/3) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Bundaran Tugu Alianyang, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

"Untuk jumlah tersangka yang diamankan sebanyak enam, yakni berinisial GT (34), kemudian JWS (46), Mik (32), dan Gun (34) atau bandar besar, dan dua tersangka lagi warga binaan LP Kelas IIA, yaitu Dar (28), dan OBS (70) warga negara Malaysia dengan barang bukti sebanyak lima kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam lima kantong," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Rabu.

Tersangka GT (mahasiswa) adalah salah seorang warga Desa Raut Muara, Kecamatan Sekayam, kemudian JWS warga Desa Bodok, Kabupaten Sanggau, tersangka Mik warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, dan tersangka utama atau bandar Gun, warga Jalan Tritura, Gang Angket Dalam, Kecamatan Pontianak Timur, kemudian Dar warga Kecamatan Pontianak Timur, dan OBS warga negara Malaysia.

Didi menjelaskan kronologis terungkapnya pengiriman sabu-sabu tersebut, yakni, Senin (12/3) sekitar pukul 15.30 WIB, oleh personil lidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, saat melakukan patroli rutin, mencurigai dan memberhentikan sebuah mobil truk di Jalan Dusun Simpang Tanjung, Kabupaten Sanggau, untuk dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

"Ternyata benar kecurigaan tersebut, karena dari hasil penggeledahan ditemukan lima kantong berisi sabu-sabu, yang disimpan sopir berinisial GB di bawah jok tempat duduknya, bersama kernetnya JWG," katanya.

Kemudian dilakukan introgasi, maka GB mengakui barang haram tersebut milik Mik, sehingga dilakukan pengembangan. Tersangka Mik juga ikut diamankan di Jalan Raya Kembangan atau simpang Balai Sebut, Sanggau.

"Kemudian dari hasil pengembangan lagi, tersangka Mik menghubungi bos besar atau bandar sabu-sabu tersebut berinisial Gun yang tinggal di Pontianak," ungkap Didi.

Setelah disepakati tempat pertemuan untuk pengiriman barang itu, maka ketiga tersangka dibawa ke Bundaran Tugu Alianyang untuk mengirim sabu-sabu itu kepada bandar besar berinisial Gun, akhirnya tersangka utama Gun juga ikut diamankan sekitar pukul 02.00 WIB bersama barang bukti narkoba tersebut, katanya.

Dari hasil pengembangan lagi, barang haram tersebut ternyata dipesan oleh Dar yang merupakan warga binaan LP Kelas IIA Pontianak. Dari keterangan Tersangka Dar, sebagai penyandang dana barang haram itu adalah OBS yang juga warga binaan LP Kelas IIA Pontianak.

"Keenam pelaku kini sudah ditahan di sel Mapolda Kalbar, sambil dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, serta proses hukum selanjutnya," kata Kapolda Kalbar.

Keenam tersangka tersebut, diancam pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 114 (2), dan pasal 115 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018