Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus bersama adiknya Zainal Mus, yang saat ini menjabat Bupati Banggai Kepulauan, sebagai tersangka pada Jumat (16/3).

Ahmad Hidayat Mus saat menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan Zainal Mus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 diduga melakukan korupsi terkait kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Penetapan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka menambah deretan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang calon kepala daerah yaitu Bupati Jombang petahana sekaligus calon Bupati Jombang 2018-2023 Nyono Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018; Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae yang menjadi calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Februari 2018; Bupati Subang, Jabar dan calon Bupati Subang 2018-2023 Imas Aryumningsih pada 13 Februari 2018.

Selanjutnya ada Bupati Lampung Tengah Mustofa yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung 2018-2023 yang diamankan pada 15 Februari 2018; terakhir ada mantan wali kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pada 28 Februari 2018.

Penetapan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka sudah sesuai dengan janji Ketua KPK Agus Raharjo yang sempat mengatakan kepada awak media bahwa lembaganya akan mengumumkan tersangka calon Kepala Daerah pada pekan ketiga Maret 2018.

Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri peluncuran laporan tahunan KPK dengan mengundang semua "stakeholder" baik dari legislatif, yudikatif maupun eksekutif di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3).

Bahkan dua hari kemudian tepatnya pada Rabu (14/3), Agus pun menyatakan KPK sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan (sprindik) untuk calon Kepala Daerah.

Setelah itu, sempat ramai di kalangan awak media bahwa sprindik tersebut ditujukan untuk Ahmad Hidayat Mus.


Tetap Diproses

Sebelum penetapan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka, pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.

Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Namun, banyak kalangan yang tetap mendukung KPK agar tetap bekerja dan meneruskan proses hukum terhadap calon Kepala Daerah yang terindikasi korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun menyatakan pihaknya tetap meneruskan proses hukum terhadap para Kepala Daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, meski mereka juga menjadi peserta pilkada.

Untuk proses hukum, kata dia, tentu saja KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja karena dasar hukumnya adalah hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.

Sepanjang ada aturan di sana, maka KPK akan memproses kasus tersebut.

Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pun menyatakan lembaganya tidak mempunyai masalah dengan Kemenkopolhukam terkait permintaan penundaan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Terkait permintaan penundaan calon Kepala Daerah sebagai tersangka korupsi itu, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dibedakan dengan hal-hal lain di luar penegakan hukum.

"Kami dengarkan imbauan dari beliau-beliau, yang penting proses penegakan hukum itu kan harus kami bedakan dengan hal-hal yang lain di luar penegakan hukum tetapi bahwa ada imbauan dari Kemenkopolhukam kami akan pertimbangkan, itu saja" ucap Syarif.

Seusai penetapan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka, Syarif pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tak ingin menggagalkan pesta demokrasi dalam hal Pilkada 2018.

Hal tersebut juga ditegaskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahwa sesuai kewenangan di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyelenggara negara, penegak hukum atau pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum tersebut.

Menurut dia, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata proses hukum yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan kecukupan bukti.

Menurut Saut, dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad pun menilai sudah tepat KPK menolak permintaan Menkopolhukam Wiranto untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi.

Abraham menyatakan jika meluluskan permintaan lembaga negara lain maka KPK bisa diartikan memperlambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.

Jabatan yang melakat pada Wiranto adalah Menkopolhukam. Jadi, katanya, permintaan terhadap KPK agar menunda pengumuman tersangka kepala daerah yang terlibat korupsi itu sudah merupakan bentuk intervensi terhadap KPK yang merupakan lembaga independen.

"Jangankan Kementerian, Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK," kata Abraham.

Menurut dia, tugas dan kewenangan KPK adalah mengusut tindakan korupsi yang dilakukan siapa saja dan menindak kapan saja.

Selain itu, kerja KPK tidak boleh batasi ruang dan waktu, bahkan tidak boleh dihentikan karena adanya intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Presiden sekalipun.

Berdasarkan data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018, tercatat ada 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah.

Sedangkan perihal aliran dana yang terkait peserta Pilkada, tercatat 368 transaksi mencurigakan dan yang sudah ada hasil analisisnya sebanyak 34 laporan.

Bahayanya jika KPK tunduk pada intervensi sebagaimana yang disampaikan Wiranto, lanjut Abraham, kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi bisa berjalan di tempat.

Bahkan dikhawatirkan alat-alat bukti terhadap kasus tersebut bisa hilang atau sengaja dihilangkan untuk menghapus jejak.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018