Singapura (ANTARA News) - Pengadilan Singapura menjatuhkan denda puluhan ribu dolar kepada dua pemilik bangunan yang disewakan melalui Airbnb karena melanggar peraturan periode sewa di negara tersebut.

Dua orang itu, seperti diberitakan Reuters, dinyatakan bersalah atas empat dakwaan karena menyewakan empat tempat di sebuah kondominium kurang dari enam bulan tanpa seizin Urban Redevelopment Authority.

Mereka masing-masing didenda sebesar 60 ribu dolar Singapura, sekitar Rp 630 juta, atas pelanggaran tersebut.

Singapura menetapkan aturan periode sewa untuk rumah pribadi selama tiga bulan berturut-turut, sementara perumahan publik selama enam bulan.

URA dalam Strait Times menyatakan masalah penyewaan rumah pribadi adalah hal kompleks sehingga mereka berencana membuka konsultasi publik demi membahas proposal kebijakan.

Pengacara kedua orang itu, Wong Soo Chih, menyatakan mereka sudah membayar denda yang dianggapnya "adil dan masuk akal". Tapi, dia juga mempertanyakan apakah kejadian itu tergolong prematur mengingat rencana konsultasi publik.

Kepala Kebijakan Publik Airbnb Asia Tenggara, Mich Goh, menyatakan ingin mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dalam konsultasi publik tersebut.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018