Penangkapan Bandar Benur Ilegal

  • Jumat, 13 April 2018 19:18 WIB
Penangkapan Bandar Benur Ilegal

Penangkapan Bandar Benur Ilegal

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim (kedua kiri) bersama Kepala Balai Karantina Perikanan Merak M Hanafi (kiri) memperlihatkan bungkus plastik berisi benur (babby lobster) ilegal saat ekspos Penangkapan Bandar Benur Ilegal di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (13/4/2018). Polisi menangkap dua bandar benur masing-masing W dan U yang mengaku mengumpulkan benur dari nelayan untuk dijual ke Hongkong tanpa izin dari Pantai Wanasalam, Lebak, Banten bersama barang bukti 10.373 ekor anak udang senilai Rp630 juta. (ANTARA /Asep Fathulrahman)

Penangkapan Bandar Benur Ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait