Solo (ANTARA News) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta menangkap dua lagi tersangka lainnya terkait kasus penganiayaan terhadap suporter Bonek yang menyebabkan korban Mico Pratama (17) warga Surabaya meninggal dunia di rumah sakit di Solo.

"Kami bethasil penangkap tersangka lain yakni berinisial St (16) warga Banyuanyar, Banjarsari dan Dz (16) warga Kadipiro, Banjarsari, sehingga sekarang ada empat tersangka yang diperiksa," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, di Solo, Kamis.

Menurut Kapolres, keduanya masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP di Solo tepatnya kelas VII, dan diamankan di rumah masing-masing, pada Rabu (18/4).

"Kami mengamankan empat tersangka dan kami sedang meminta keterangan lima orang menjadi saksi," kata Kapolres.

Menurut Kapolres dari keterangan kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka St melempar batu dan merekam aksi kejadian yang dilakukan oleh teman-temannya dengan menggunakan telepon selulernya. Dia kemudian mengunggahkan ke media sosial Facebook dan Youtube.

Tersangka lainnya, yakni Dz melakukan pelemparan batu dan memukul dengan bambu ukuran 2,5 meter.

Kedua tersangka yang baru ini, akan dikenai dengan Pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI No.35/2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah sebelumnya berhasil mengungkap penganiayaan yang menyebabkan seorang suporter Persebaya (Bonek) meninggal dunia dengan menangkap dua tersangka. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Map (17) warga Karanganyar dan Aks (23) warga Solo.

Menurut Kapolres Kombes Pol Ribut Hari Wibowo polisi menangkap dua pelaku ini di rumahnya, pada Senin (16/4) malam. Dua pelaku ini diduga kuat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Mico meninggal dunia di rumah sakit.

Kapolres mengatakan berawal dari penyelidikan di tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi dan menelusuri rekaman video kejadian penganiayaan yang beredar, yang kemudian dalam waktu tidak terlalu lama berhasil menangkap dua pelaku.

Polisi hingga sekarang masih mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus penganiayaan, karena berdasarkan pemeriksaan dua pelaku mengaku saat melakukan aksinya secara bersama-sama dengan rombongannya.

Baca juga: Sembilan saksi diperiksa terkait tewasnya anggota Bonek Mania

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018