Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan sampai sekarang telah menangkap 68 orang buronan sejak digulirkannya Program Tangkap Buron (31.1) atau setiap kejaksaan tinggi menangkap satu buronan setiap bulannya, pada awal Januari 2018.

"Sejak program Tabur 31.1 dicanangkan, kejaksaan sudah berhasil menangkap 68 orang buron," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan bahwa kejaksaan memiliki program Tabur 31.1 yang artinya masing-masing dari 31 kejaksaan tinggi di tanah air menangkap satu buronan.

"Dalam rangka menuntaskan proses penegakan hukum penanganan tindak pidana disemua tahapan, penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya dalam acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejagung pada Maret 2018.

Ia menambahkan program 31.1 harus mendapatkan perhatian dan dijalankan oleh masing-masing pimpinan kejaksaan tinggi di Tanah Air. "Program yang baru kita bentuk dan jalankan ini agar mendapat perhatian dan dijalankan dengan sungguh-sungguh," tandasnya.

Hal itu menunjukkan bahwa kejaksaan terus bergerak merespons tuntutan dan harapan masyarakat dalam memberantas kejahatan khususnya tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bersama dan harus diakhiri.

Terakhir, Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar, Reza Mustika Nunyai.

"Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati," kata Jamintel.

Ia menambahkan terpidana Reza Mustika Nunyai telah dijatuhi pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: Kejaksaan Lampung tangkap buronan korupsi Waykanan

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018