Bandarlampung (ANTARA News) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung menggerebek salah satu rumah dan berhasil meringkus 23 pelaku penyalahgunaan narkoba di tempat pesta pernikahan di Jalan Imam Bonjol, Gang Lebak Budi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Para pelaku yang ditangkap adalah diantaranya 16 laki-laki berinisial TR, HV, TJ, RN, DP, TB, MM, RD, SH, MH, RD, RO, MS, ES, AR, dan AS. Lalu, tujuh orang perempuan berinisial, MT, RN, SK, YT, TW, IR, MM.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan, penangkapan puluhan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jumat (27/4) bahwa di sebuah lokasi pesta pernikahan ada musik sampai tengah malam, dan diduga ada beberapa orang yang sedang melakukan pesta narkoba

"Atas dasar laporan itu, anggota kami pun langsung meluncur ke tempat kejadian perkara. Setelah tiba di lokasi kami pun berhasil mengamankan salah satu pelaku yang sedang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.

Dan penangkapan satu pelaku itulah pihaknya pun berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya, sementara bandarnya melarikan diri sebelum penggerebekan.

"Setelah melakukan penangkapan itu, anggota kami pun langsung mengejar bandar yang terlebih dahulu lari, para tersangka langsung dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Atas penangkapan puluhan pelaku itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi, dan beberapa bungkus plastik klip bening diduga sabu-sabu yang telah dipakai oleh para pelaku. Tidak hanya itu kami juga menyita beberapa alat hisap (bong)," tandasnya.

Sementara itu, MM pemilik rumah sekaligus tuan rumah pesta pernikahan yang juga ikut diamankan karena positif menggunakan narkoba mengatakan, dirinya hanya diberi oleh seseorang.

"Saya cuma dikasih, katanya buat kuat begadang saja," akunya.

Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018