Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme menjadi undang-undang.

"Akar masalah terjadinya aksi bom di Surabaya, menurut hemat kami tidak lepas dari UU Teroris yang ada sudah tidak akomodatif," kata Ketua Umum Peradi Juniver Girsang melalui siaran persnya, Minggu malam.

Ia menegaskan sudah dua tahun pembahasan RUU Terorisme itu tidak tuntas, padahal RUU yang tengah dibahas di parlemen itu memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat untuk mencegah, menindak dan merehabiltasi korban. Sementara korban teroris semakin banyak.

"Kami para advokat dan tokoh masyarakat segera membuat aksi dan menyampaiakan pernyataan sikap kepada DPR dalam waktu yang sesingkat-singkatnya segera menyelesaikan UU Teroris atau kami meminta kepada bapak Presiden mengeluarkan Perppu," katanya.

Baca juga: Kapolri: pelaku pengeboman tahu cara hindari intelijen

Para advokat, tegas Juniver, tidak ingin bangsa ini luluh lantak hanya karena kelambatan negara bertindak dan bersikap. "Kami mau bangsa ini ada kedamaian, bangsa ini tetap bersatu dan NKRI harga mati," ujarnya.

Menurutnya, pertistiwa di Surabaya merupakan aksi sangat masif/sistematis. Teroris telah membuat bangsa dan negara tidak aman dan nyaman. "Perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan," ujarnya.

Ia menambahkan pihak aparat keamanan saat ini memang sangat sulit?mengambil sikap dan tindakan untuk menghentikan gerakan/tindakan para teroris sejak awal karenan UU Teroris yang ada tidak akomodatif.

Baca juga: Kapolri sebut kelompok pelaku pengeboman terkait ISIS

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018