Denpasar (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut hukuman berbeda-beda kepada Wayan Gede Budiasa dan Muhammad Ridwan yang diduga menjadi makelar kasus dalam penyelesaian hukum yang menimpa I Made Mahardika dan merugikan Rp6,83 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Anom Rai dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.A Adnyadewi di PN Denpasar, Kamis, menuntut terdakwa Wayan Gede Budiasa selama 1,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Wayan Gede Budiasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan," kata JPU I Dewa Gede Anom Rai dalam persidangan.

Sementara itu, dalam berkas terpisah, JPU Suhadi menuntut hukuman lebih tinggi kepada terdakwa Muhammad Ridwan selama tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, karena juga bersama-sama dengan terdakwa Wayan Gede Budiasa melakukan penipuan, namun terdakwa terlibat dalam pencucian uang.

"Terdakwa Muhammad Ridwan juga terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Suhadi.

Hal yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa karena akibat perbuatannya membuat saksi korban I Made Mahardika yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan bersama keluarganya yang sedang mengalami masalah hukum, ditambah mengeluarkan uang Rp6,83 miliar.

"Perbuatan kedua terdakwa juga tidak ada upaya mengembalikan uang yang diambil dari saksi korban," kata JPU.

Kasus ini terungkap dimana kedua terdakwa menguntungkan diri sendiri dengan cara siap membantu saksi korban I Made Mahardika yang terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat bebas dari penahanan dan hukuman.

Dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama meyakinkan saksi korban bahwa kedua terdakwa bisa menyelesaikan masalah hukum (perkara) yang dihadapi saksi korban hingga proses pengadilan.

Sebelum dilakukan penyerahan uang dengan total Rp6,83 miliar, kedua terdakwa sempat bertemu dengan saksi korban sejak 12 Maret 2017 hingga September 2017 di beberapa tempat berbeda di Denpasar, seperti di KFC Sanur Denpasar, Warung Chanel Jalan Hangtuah Denpasar, di Warung sebelah Timur Rumah Sakit Puri Raharja dan tiga lokasi lainnya di Denpasar.

Salah satu pertemuan terdakwa saat menyakinkan kepada istri saksi korban Indah Sari pada 12 Maret 2017 bahwa suaminya bisa bebas dengan mengatakan "de tenang aja, pasti bebas, tidak sampai seminggu bebas".

Singkat cerita setelah pertemuan antara keluarga saksi korban terjadi dan terjadi pemberian uang secara bertahap melalui rekening terdakwa Muhammad Ridwan sebesar Rp425 juta, diserahkan dalam bentuk cek ke nomor rekening atas nama Hartono sebesar Rp3,22 miliar yang diserahkan kepada terdakwa Muhammad Ridwan.

Selanjutnya dalam bentuk uang tunai yang diserahkan keluarga saksi korban dari berbagai sumber hingga mencapai Rp2,52 miliar, namun permasalahan hukum yang dialami saksi korban tidak kunjung usai sesuai pernyataan kedua terdakwa.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018