Jadi, kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (kasus bom Gereja Oikumene Samarinda), maka itu sikap dzalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus terorisme, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman mengatakan bahwa dirinya merasa selalu menjadi pihak yang dipersalahkan, meskipun menurut dia, pada beberapa kasus teror yang dikaitkan dengan dirinya, bukti keterkaitannya sangat lemah.

Ia menyatakan beberapa pelaku atau teman pelaku hanya pernah bertemu sekali dengannya atau, ia dinyatakan bertanggung jawab hanya karena di rumah pelaku ditemukan buku kajian Oman.

"Sistem penjeratan kepada saya pada kasus-kasus itu adalah model gaya baru yang pertama kali dilakukan, yakni penjeratan karena si pelaku atau guru si pelaku atau teman si pelaku pernah walau sekali bertemu saya atau pernah walau sekali mendengar rekaman kajian saya atau pernah baca tulisan saya atau ditemukan di rumahnya, buku tulisan atau terjemahan saya atau audio kajian saya tentang syirik demokrasi, padahal buku-buku dan kajian saya baru membahas tauhid saja dan belum bahas masalah jihad," kata terdakwa Oman dalam sidang pledoi di PN Jaksel, Jakarta, Jumat.

Ia menolak semua tuduhan keterlibatan dalam lima kasus teror yang dialamatkan padanya.

Oman didakwa terlibat sebagai dalang dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima dan Medan.

"Jadi, kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (kasus bom Gereja Oikumene Samarinda), maka itu sikap dzalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya. Tapi, apa mau dikata, Anda (majelis hakim) sekalian berkuasa dan kami adalah orang-orang yang lemah, di hadapan Allah kita akan bersengketa," kata Oman.

Dalam pembelaannya, ia menegaskan bahwa tidak mengetahui tentang empat kasus teror yakni kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima dan Medan.

Baca juga: Suara ledakan terdengar saat sidang pledoi Aman Abdurrahman

"Semuanya saya sendiri baru tahu beritanya saat sidang ini," kata Oman.

Ia beralasan selama terjadinya kasus tersebut yakni pada rentang November 2016 - September 2017, Oman berada dalam Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya diisolasi di LP Pasir Putih sejak Februari 2016, hingga saya diambil Densus 88 pada 12 Agustus 2017, di mana di masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi siapapun kecuali dengan sipir penjara," katanya.

Sementara ia pun mengaku hanya mengetahui kasus bom Thamrin dari pemberitaan media daring.

"Hanya satu kasus saja yang saya baca beritanya di Detik.com yaitu kasus Thamrin dan saksi kunci Abu Gar sudah menjelaskan dalam kesaksiannya di sidang ini bahwa saya Aman Abdurrahman tidak mengetahui apa-apa perihal rencana penyerangan itu," katanya.

Bantahan keterlibatan Oman dalam sejumlah aksi bom bunuh diri tersebut disampaikan secara detil oleh tim penasihat hukumnya melalui nota pembelaan.

Tim penasihat hukum mengatakan bahwa terdakwa Oman hanya memberikan anjuran kepada para pengikutnya untuk hijrah ke Suriah dan melakukan amaliyah di Suriah, bukan di Indonesia.

Sementara buku Seri Materi Tauhid yang ditulis Oman hanya menjelaskan mengenai tauhid dan makna thagut, bukan pengajaran tentang jihad.

Dalam sidang pledoi pada Jumat, tim penasihat hukum Oman meminta tiga hal kepada majelis hakim yakni agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan, membebankan semua biaya materil kepada negara dan memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Oman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu dan penyerangan di Bima. Oman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.

Oman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin dan sejumlah aksi teror lainnya.

Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Baca juga: Aman Abdurrahman mengaku tak gentar hadapi vonis

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018