Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya tetap menyelidiki remaja S (16) yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui media sosial.

"Kita tetap proses dan anaknya ditempatkan di tempat anak yang menjalani proses hukum di Cipayung Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.

Argo menuturkan penyidik kepolisian tidak menahan S lantaran berusia dibawah umur sehingga dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Bambu Apus Jakarta Timur.

Selain itu, Argo mengungkapkan S tidak menjalani penahanan sesuai Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Aturan itu mengatur anak dibawah usia yang menjalani ancaman hukuman kurang dari tujuh tahun tidak dtahan.

Argo mengatakan S dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun.

Argo menegaskan proses hukum terhadap S mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak lantaran berusia dibawah umur.

Penyidik juga menyelidiki lima orang teman sekolah S yang diduga merekam dan menyebarkan rekaman video.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyarankan S menjalani sanksi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Susanto beralasan sanksi meminta maaf kepada publik sebagai hukuman yang tepat lantaran S berusia di bawah umur.

Penyampaian permohonan maaf kepada publik dinilai Susanto akan berdampak terhadap remaja lain agar tidak mencontoh aksi S.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018