Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan moda transportasi online yang masih kontroversial keabsahannya agar pada masa mendatang tidak terjadi kegaduhan lebih jauh lagi.

"Kami minta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan pengaturan agar perusahaan aplikasi yang bergerak pada sektor transportasi dapat mematuhi seluruh peraturan di bidang transportasi angkutan sewa khusus," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis dalam rilis diterima di Jakarta, Rabu.

Ia memaparkan, selama ini aplikator telah memposisikan sebagai perusahaan transportasi, namun UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur keberadaan transportasi online.

Untuk itu, ujar politikus Partai Gerindra tersebut, pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan transportasi online itu agar tidak berlarut-larut.

Baca juga: Kemenhub paparkan alasan aplikator angkutan online jadi perusahaan transportasi

Komisi V DPR bersama-sama dengan pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang transportasi angkutan sewa khusus.

Kajian saat ini sedang dilakukan Kemenhub untuk regulasi terkait penyelenggaraan angkutan menggunakan sepeda motor, dengan sejumlah hal yang akan diatur antara lain terkait persyaratan teknis, perizinan, kategori kompetensi pengemudi, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan jumlah kendaraan, waktu operasi, tarif, hingga Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Sementara itu, Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk serius menangani permasalahan ojek online.

"Tidak dapat dimungkiri bahwa keberadaan ojek online ini ada di sekitar kita. Mereka beroperasi memanfaatkan penggunaaan aplikasi perusahaan Gojek, Grab dan dahulu ada Uber sebelum diakuisisi oleh Grab, guna memenuhi permintaan masyarakat atau konsumen akan kebutuhan angkutan umum orang dan atau barang melalui online," ujar Said.

Baca juga: DPR : Transportasi online agar beri jaminan keamanan

Menurut dia, karena masyarakat pun merasakan sangat senang dan terbantu dengan beroperasinya ojek online ini, maka terhadap kenyataan ini, diperlukan adanya jaminan hak konstitusional dari masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online.

Akibat tidak adanya perlindungan bahkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka akhirnya di lapangan sering terjadi reaksi demonstrasi penolakan dari berbagai pihak yang berkepentingan seperti para ojek konvensional dan angkot beserta perkumpulannya dan beberapa kalangan pejabat pemerintah menganggap ojek online ilegal.

"Hal ini sangat potensial menimbulkan adanya kerugian bagi driver ojek online berupa ancaman kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, rasa ketidakamanan serta tidak adanya perlindungan dari ancaman ketakutan akan gangguan dalam mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, serta menimbulkan keresahan bagi konsumen atau masyarakat pada saat memanfaatkan penggunaan jasa pengemudi ojek online," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan penyedia jasa transportasi umum berbasis aplikasi atau taksi dan ojek online agar memberi jaminan keamanan terhadap para konsumennya.

Baca juga: DPR dukung aplikator jadi perusahaan transportasi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018