Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos di Singapura sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).

Paulus Tannos diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Hari ini ada beberapa saksi yang tidak hadir empat orang saksi yang tidak hadir ini tadi sudah saya cek ke penyidik itu sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Pertama Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala itu sudah dilakukan pemeriksaan sekitar bulan Mei ini di Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, tiga saksi dalam kasus KTP-e yang juga telah dilakukan pemeriksaan antara lain Direktur PT Sandipala Arthaputra Chaterine Tannos, Direktur Utama PT Trisakti Mustika Graphika She Ming Mintardja Wiliusa, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya.

"Kemudian ada Catherine Tannos, She Ming Mintardja Williusa, dan Isnu Edhi Wijaya juga sudah dilakukan pemeriksaan sekitar bulan Mei dan bulan Juni. Jadi hari ini tidak hadir mereka karena sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," ucap Febri.

Selanjutnya, kata Febri, dua saksi juga tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus KTP-e masing anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung dan Lina Rawung dari unsur swasta.

"Selain itu ada saksi yang tidak hadir yaitu Tamsil Linrung dan Lina Rawung. Nanti tentu jika dibutuhkan akan kami lakukan pemanggilan kembali atau penjadwalan ulang untuk kebutuhan pemeriksaan dalam kasus KTP-elektronik ini," tuturnya.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya sempat dijadwalkan ulang.

"Ada satu saksi anggota DPR RI yang juga dijadwalkan ulang hari ini dari rencana pemeriksaan hari Selasa," kata Febri.

KPK mengkonfirmasi Azis terkait dengan informasi tentang aliran dana dan juga fakta-fakta persidangan yang ada di persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo atau persidangan persidangan lain yang sudah muncul.

Untuk diketahui, pada Mei 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Paulus Tannos pernah memberikan keterangan dari Singapura melalui "teleconference" sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto saat itu.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto dan Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-e pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018