Pandeglang (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Olis Solihin menyatakan tidak pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP.

"Tidak boleh ada pungutan untuk alasan apapun dari sekolah dalam PPDB tahun pelajaran 2018/2019 ini," katanya di Pandeglang, Jumat.

Jika dalam pelaksanaanya ada pihak sekolah yang memungut biaya pada orang tua atau wali calon peserta didik, ia mengharapkan segera laporkan dan oknum yang meminta biaya akan diberi sanksi tegas.

Ia mengharapkan, masyarakat membantu mengawasi pelaksanaan PPDB ini, agar program pemerintah tanpa biaya bisa direalisasikan, dan masyarakat dapat menyekolahkan anaknya tanpa dibebani biaya pendaftaran.

Namun, kata dia, berbeda jika orang/wali murid yang memberikan dengan suka rela pada pihak sekolah. Hal semacam itu itu bisa dikategorikan pungutan.

"Atau ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang/wali calon murid yang ingin berpartisipasi membangun sekolah agar bisa lebih bagus, maka itu dibolehkan," katanya.

Jadi, kata dia, kalau ada informasi orang/tua murid memberikan dana ke sekolah, maka perlu dicek dulu. Apakah pungutan yang ditentukan oleh sekolah atau kesepakatan antarkedua belah pihak.

Dalam kesepakatan, kata dia, juga perlu diperhatikan aturannya, yakni dana yang terkumpul tidak boleh dipegang atau diserahkan pada sekolah, namun harus dikoordinasikan dan dipegang oleh komite sekolah.

Olis juga menyatakan, sudah membuat surat edaran terkait pelaksanaan PPDB ini, dan saat ini sedang menunggu ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

"PPDB ini akan dilaksanakan pada Juli 2018, nanti sebelum dimulai surat edaran sudah ada, nanti akan kita sampaikan ke sekolah, dan harus dipasang di papan pengumuman, supaya masyarakat mengetahuinya," ujarnya.

Pewarta: Sambas
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018