Kendari (ANTARA News) - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak hadir pada apel perdana, Rabu (20/6) pascalibur panjang Idul Fitri 1439 Hijriah akan diberikan sanksi.

Plt Sekda Provinsi Sultra, Hj Isma di Kendari, Jumat mengatakan, sejak hari pertama masuk kerja (21/6), pihkanya telah memerintahkan seluruh Organisasi Parangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendataan terkait bila ada ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama hingga Jumat ini.

"Bapak Pj Gubernur sudah mewanti-wanti bila ada ASN yang tidak masuk kerja hari pertama pascaliburan maka yang bersangkutan akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya di Kendari.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Teguh Setyabudi mengatakan dirinya sudah meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetorkan nama-nama ASN yang tidak hadir pascalibur panjang tersebut.

Nama-nama tersebut kemudian akan dikirim ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk dievaluasi sekaligus melihat kinerja dan absensi ASN tersebut selama ini.

Menurut Teguh, pengiriman nama-nama ASN bermasalah yang tidak ngantor setelah libur panjang merupakan permintaan dari Pemerintah pusat dan surat edarannya sudah ditembuskan ke Pemprov Sultra sejak lama.

"Kalau tidak ada keterangan yang jelas maka pemerintah akan berikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Teguh Setyabudi.

Di bagian lain Pj Gubernur Sultra berharap, setelah idul Fitri seluruh ASN diminta untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dirinya juga mengajak kepada seluruh ASN untuk sama-sama menyukseskan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 agar berlangsung kondusif dan damai.

Baca juga: ASN bolos kerja, Tunjangan satu bulan tidak bayarkan

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018